Pihak Tergugat dan Tergugat Intervensi akan mendapatkan Notifikasi secara berkala untuk Putusan yang mempunyai nilai Eksekusi:
- a. Para Pihak akan dikirimkan secara otomatis dalam 90 hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetep (BHT)
- b. Notifikasi akan dikirimkan sebanyak 4 (empat) kali selama 90 hari kerja
- c. Para Pihak dapat melaporkan status Pelaksanaan Eksekusi dalam 90 hari tersebut