Monitoring Pelaksanaan Eksekusi

Fitur Layanan

  • Pendaftaran Akun
  • Notifikasi Pelaksanaan Eksekusi
  • Update Status Pelaksanaan Eksekusi
  • Monitoring

Ketahui Panduan Penggunaan Monitoring Pelaksanaan Eksekusi secara MUDAH, CEPAT, & BIAYA RINGAN

FAQ (FREQUENTLY ASKED QUESTIONS)


Pendaftaran Akun
  • Silahkan kunjungi situs SIMKARA dan gunakan tombol Register untuk mendapatkan kemudahan fitur tersebut
Notifikasi Pelaksanaan Eksekusi
Pihak Tergugat dan Tergugat Intervensi akan mendapatkan Notifikasi secara berkala untuk Putusan yang mempunyai nilai Eksekusi:
  • a. Para Pihak akan dikirimkan secara otomatis dalam 90 hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetep (BHT)
  • b. Notifikasi akan dikirimkan sebanyak 4 (empat) kali selama 90 hari kerja
  • c. Para Pihak dapat melaporkan status Pelaksanaan Eksekusi dalam 90 hari tersebut
Update Status Pelaksanaan Eksekusi
Pemohon ataupun Termohon dapat melakukan update status Pelaksanaan Eksekusi, dan apabila terdapat kendala dalam melakukan Update silahkan hubungi Kantor PTUN Serang.
Pemohon dapat langsung mendaftarkan Pengawasan Eksekusi secara langsung melalui Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.
Monitoring
Silahkan kunjungi halaman monitoring pada situs SIMKARA