Upaya Hukum Banding Online e-Court

Fitur Layanan

  • Pendaftaran Upaya Hukum Banding
  • Taksiran Panjar Biaya
  • Mendapatkan Akta Banding
  • Pemberitahuan Pihak
  • Penyampaian Memori & Kontra Memori Banding
  • Pelaksanaan Inzage
  • Salinan Putusan Banding

Ketahui Panduan Penggunaan Banding e-Court secara MUDAH, CEPAT, & BIAYA RINGAN

FAQ (FREQUENTLY ASKED QUESTIONS)


Pendaftaran Upaya Hukum Banding
  • Pemohon yang dapat mengajukan upaya hukum banding melalui Aplikasi e-Court ialah pengguna terdaftar maupun pengguna lain yang :
  • a. Sejak tingkat pertama beracara melalui Aplikasi e-Court
  • b. Telah mendapatkan salinan putusan elektronik dari Aplikasi e-Court
  • a. Pemohon dapat memeriksa/mengunduh Akta Pernyataan Banding melalui e-Court yang telah diterbitkan oleh PTUN Serang
  • b. Pemohon dapat melakukan pengunggahan Memori Banding
  • c. Termohon akan mendapatkan pemberitahuan permohonan banding melalui Aplikasi e-Court dan email
Taksiran Panjar Biaya
Pembayaran menggunakan Virtual Account milik pengadilan tingkat banding yang dihasilkan dari Aplikasi e-Court. Dapat melalui Channel Pembayaran apapun dengan menyampaikan tujuan pembayaran menggunakan Nomor Virtual Bank BRI, diantaranya:
  • a. Transfer Bank melalui Teller
  • b. Transfer menggunakan Mobile Banking, SMS Banking, Internet Banking
  • c. Transfer melalui Mesin EDC yang tersedia di Kantor PTUN Serang
Silahkan klik Tombol Konfirmasi Pembayaran dan buktikan dengan mengupload Bukti Transfer
Pastikan Nomor Rekening Pengguna telah terdata oleh Kasir PTUN Serang agar dapat memanfaatkan transfer Sisa Uang Panjar secara otomatis
Mendapatkan Akta Banding
Pemohon Banding dapat melihat dan mengunduh Akta Banding yang sudah ditandatangani oleh Panitera PTUN Serang di bagian kolom Informasi Data Permohonan Banding. Pihak Pemohon Banding juga sudah tidak perlu mendapatkan Akta Banding secara fisik melalui Kantor PTUN Serang, karena sudah dilakukan secara elektronik.
Pemberitahuan Pihak
Pemberitahuan Pihak secara online dilakukan oleh Jurusita Pengadilan dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Elektronik ke alamat domisili elektronik pihak Penggugat maupun Tergugat tanpa dikenakan biaya, diantaranya:
  • a. Pemberitahuan Permohonan Banding oleh Pemohon Banding
  • b. Pemberitahuan Pelaksanaan Inzage
  • c. Pemberitahuan telah terkirim berkas banding e-Court ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
  • d. Pemberitahuan Putusan Banding dari Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
Penyampaian Memori dan Kontra Memori Banding
  • Pembanding dapat mengajukan memori banding paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung setelah pernyataan banding.
  • Pastikan untuk file yang terunggah merupakan scan dari document asli Memori Banding yang sudah ditandatangani.
  • Termohon Banding dapat mengajukan Kontra Memori Banding dengan menggunggah Kontra Memori Banding melalui e-Court paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung setelah pemberitahuan Memori Banding.
  • Pastikan untuk file yang terunggah merupakan scan dari document asli Kontra Memori Banding yang sudah ditandatangani.
  • Saat ini apabila sudah melewati waktu sebagaimana pada penjelasan di atas, maka Pemohon dan Termohon Banding tidak dapat melakukan pengunggahan melalui e-Court.
  • Silahkan kunjungi Kantor PTUN Serang untuk menyampaikan Memori atau Kontra Memori tersebut.
Pelaksanaan Inzage
  • Pelaksanaan Inzage melalui e-Court merupakan fasilitas memeriksa berkas dengan cara Para Pihak dapat melihat, mengunduh, dan memeriksa semua berkas (Bundel A dan Bundel B) yang telah di unggah oleh Petugas PTUN Serang.
  • Pelaksanaan Inzage secara e-Court dapat dilakukan di hari setelah adanya Pemberitahuan Pelaksanaan Inzage
  • PTUN Serang memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk melaksanakan Inzage secara e-Court selama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pelaksanaan Inzage.
  • Dalam kurun waktu tersebut Para Pihak memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan apabila terdapat berkas yang dianggap tidak lengkap, selanjutnya PTUN Serang akan menindaklanjuti dan melengkapinya.
  • Para Pihak diwajibkan untuk melakukan Klik Tombol Periksa Berkas
  • agar Pengadilan dapat mengetahui bahwa Para Pihak telah melakukan Inzage secara e-Court
  • Saat ini apabila sudah melewati tenggang waktu, maka Pemohon dan Termohon Banding tidak dapat melaksanakan Inzage melalui e-Court.
  • Silahkan kunjungi Kantor PTUN Serang untuk melaksanakan Inzage.
Salinan Putusan Banding
Salinan Putusan secara Elektronik dapat dilakukan apabila sudah terlaksananya Putusan melalui e-Court. Dokumen akan tersedia setelah Para Pihak melakukan Pembayaran PNBP Salinan Putusan melalui Transfer Bank kesayangan anda dengan cara melakukan klik Tombol Pembayaran terlebih dahulu pada kolom Informasi Putusan Banding.
Untuk gangguan pembayaran silahkan hubungi Kantor PTUN Serang di Nomor (0254) 214085