Pembayaran menggunakan Virtual Account milik pengadilan tingkat banding yang dihasilkan dari Aplikasi e-Court. Dapat melalui Channel Pembayaran apapun dengan menyampaikan tujuan pembayaran menggunakan Nomor Virtual Bank BRI, diantaranya:
- a. Transfer Bank melalui Teller
- b. Transfer menggunakan Mobile Banking, SMS Banking, Internet Banking
- c. Transfer melalui Mesin EDC yang tersedia di Kantor PTUN Serang