Pendaftaran Perkara Online e-Court

Fitur Layanan

  • Pendaftaran Perkara
  • Taksiran Panjar Biaya
  • Pemanggilan Pihak secara online
  • Persidangan secara Elektronik
  • Tanda Tangan Elektronik
  • Salinan Putusan secara Elektronik

Ketahui Panduan Penggunaan untuk Persidangan sederhana yang CEPAT & BIAYA RINGAN

FAQ (FREQUENTLY ASKED QUESTIONS)


Pendaftaran Akun e-Court
Pengguna Terdaftar silahkan kunjungi situs e-Court Mahkamah Agung dan gunakan tombol Register untuk Advokat yang belum pernah mendaftar. Dan apabila belum di validasi silahkan menghubungi call center Pengadilan Tinggi tempat Advokat dilakukan penyumpahan untuk memverifikasi calon pengguna terdaftar.

Pengguna Lainnya atau Non-Advokat dapat melakukan pendaftaran di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, silahkan kunjungi pada jam kerja Senin-Kamis 08.00 WIB-16.30 WIB dan Jumat 08.00 WIB-17.00 WIB.
Tidak bisa, syarat pertama untuk menjadi pengguna terdaftar adalah memiliki email.
a. Nama Lengkap
b. Alamat Kantor
c. Telp/Fax Kantor
d. Handphone
e. Nomor Induk KTA
f. Organisasi Advokat
g. Tanggal Mulai Berlaku KTA
h. Tanggal Habis Berlaku KTA
i. Tanggal Penyumpahan KTA
j. Nomor BA Sumpah
k. Tempat Penyumpahan
l. Nomor KTP
m. Nama Bank Advokat
n. Nomor Rekening
o. Nama Akun pada rekening
Pendaftaran Perkara
a. Surat Kuasa Format PDF atau JPG dengan resolusi Maksimal 10 mb
b. Gugatan Format rtf dan PDF maksimal 10 mb
c. Upaya Administratif berupa Surat Keberatan Administratif dan/ Surat Banding Administratif Format PDF resolusi maksimal 2 mb
d. Bukti Objek Sengketa Format PDF resolusi maksimal 10 mb (jika ada)
Taksiran Panjar Biaya
Dapat melalui Channel Pembayaran apapun dengan menyampaikan tujuan pembayaran menggunakan Nomor Virtual Bank BRI, diantaranya:
  • a. Transfer Bank melalui Teller
  • b. Transfer menggunakan Mobile Banking, SMS Banking, Internet Banking
  • c. Transfer melalui Mesin EDC yang tersedia di Kantor PTUN Serang
Silahkan klik Tombol Konfirmasi Pembayaran dan buktikan dengan mengupload Bukti Transfer
Pastikan Nomor Rekening Pengguna telah terdata oleh Kasir PTUN Serang agar dapat memanfaatkan transfer Sisa Uang Panjar secara otomatis
Pemanggilan Pihak secara online
Panggilan Pihak secara online dilakukan oleh Jurusita Pengadilan dengan mengirimkan Surat Panggilan Elektronik ke alamat domisili elektronik pihak Penggugat maupun Tergugat tanpa dikenakan biaya. Para Pihak juga dapat memantau nya dibagian Panggilan (e-Summons) pada akun e-Court nya.
Persidangan secara Elektronik
Persidangan yang dilakukan melalui e-Court sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Gugatan Perbaikan, Jawaban, Replik, Duplik, Bukti, Kesimpulan, dan Putusan. Dalam pelaksanaannya dapat memungkinkan terjadinya Persidangan secara tatap muka atas arahan Para Majelis Hakim.
Tanda Tangan Elektronik
Merupakan sebuah kegiatan Penandatanganan secara Elektronik untuk berkas Salinan Putusan. Demi kelancaran dalam mendukung program e-Court, Mahkamah Agung RI bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian sebagai sarana pengamanan legalitas dokumen perkara.
Salinan Putusan secara Elektronik
Salinan Putusan secara Elektronik dapat dilakukan apabila sudah terlaksananya Putusan melalui e-Court. Dokumen akan tersedia setelah Para Pihak melakukan Pembayaran PNBP Salinan Putusan melalui Transfer Bank kesayangan anda dengan cara melakukan klik Tombol Pembayaran terlebih dahulu pada halaman Persidangan.
Untuk gangguan pembayaran silahkan hubungi Kantor PTUN Serang di Nomor (0254) 214085